Apa saja yang harus diketahui oleh pebisnis?

BUSSINESS ENTITIES DAN BUSSINESS MODEL

oleh Benaya V.Jaya






Bentuk entitas usaha umum di indonesia adalah perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan, dan koperaso yang memiliki karakteristik utama sebagai berikut:

1. Perusahaan peseorangan (proprietorship) dimiliki oleh satu individu.

Kebanyakan entitas usaha di Indonesia dandi dunia adalah perusahaan perseorangan.
Biaya pendirian dan pengelolaan rendah.
Bergantung pada sumber daya keuangan pemilik usaha.
Diterapkan oleh usaha kecil.

2. Persekutuan (paetnership) mirip dengan perusahaan perseorangan, tapi dimiliki oleh dua atau lebih individu.


Di Indonesia kita mengenal firma dan CV sebagai jenis persekutuan. 
Menggabungkan kemampuan dan sumber daya lebih dari satu orang.






3. Perseroan (corporation) diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai entitas hukum terpisah yang dikenakan pajak.


Kepemilikan berdasarkan jumlah saham (sero) yang dijual di pemegang saha.
Dapat memperoleh sumber dana dalam jumlah besar dengan cara mengeluarkan saham.
Deterapkan oleh usaha berskala besar.

4. Koperasi.

Dimiliki oleh sekelompok orang (yang telah diakui sebagai anggota). Koperasi dijalankan oleh dan untuk anggota saja. Sebagai contoh adalah koperasi karyawan, koperasi pengrajin susu, koperasi pengusaha batik, dan lain sebagainya.

Jenis usaha jasa, dangan dan manufaktur dapat dijalankan baik sebagai perusahaan perseorangan, persekutuan, maupun perseroan.

Namun karena untuk mengelola usaha di bidang manufaktur diperluakan sumber dana yang besar maka kabanyakan usaha ini berbentuk perseroan terbatas. Begitu pula halnya dengan peritel besar, seperti Matahari, Hero dan Ramayana yang berbentuk perseraon terbatas.



Syarat ekspor
  1. Badan Hukum, dalam bentuk :
    1. CV (Commanditaire Vennotschap)
    2. Firma
    3. PT (Perseroan Terbatas)
    4. Persero (Perusahaan Perseroan)
    5. Perum (Perusahaan Umum)
    6. Perjan (Perusahaan Jawatan)
    7. Koperasi
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Eksportir Produsen, dengan syarat:
  • Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
  • Memiliki Izin Usaha Industri
  • Memiliki NPWP
  • Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
  • Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
  • Memiliki Surat Izin Usaha  Perdagangan
  • Memiliki NPWP
Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

Jenis Barang Ekspor

Jenis barang ekspor diatur dalam PERMENDAG No. 01/M-DAG/PER/1/2007 :

      Barang yang bebas, semua badan usaha dapat menjadi eksportir barang ini
      Barang yang diatur, hanya eksportir yang terdaftar di Kemendag

Contoh : produk rotan / kayu, kopi, intan, timah, emas, aseton, butanol

      Barang yang diawasi, hanya eksportir khusus persetujuan dari Menteri Perdagangan / pejabat yang ditunjuk

Contoh : sapi, kerbau, binatang liar, gas, scrap logam, pupuk urea, palm kernel

      Barang yang dilarang,

Contoh: pasir laut, kayu bulat, bijih timah atau logam mulia, ikan arwana, udang panaedae, barang bersejarah tinggi, hewan & tumbuhan langka.

Contoh Dokumen Ekspor yang diperlukan

      Invoice (Bukti Pembelian / Faktur)
      Packing List (Daftar Barang dan Beratnya)
      Bill of Lading (B/L), Dokumen Pengapalan / perjalanan
      COO (Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal)
      PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai)
      Origin Declaration, menjelaskan asal persentase bahan baku
      Declaration of Ingredient , daftar bahan baku beserta persentasenya
   Manufacturer Declaration, pernyataan dari produsen bahawa produk makanan yang dikirim bersih dan sesuai aturan phytosanitary 



Tips jadi pebisnis hebat :

      Do believe, jadilah optimis dengan ide kita
      Do Planning, buat business plan & tetapkan target
      Do Budgeting, kelola aset dengan catat pengeluaran dan pemasukan
      Do Something Now,  Lakukan sesuatu sekarang dengan yang ada
      Do More Than Others, lakukan lebih dibandingkan yang lain
      Do Innovation, lakukan inovasi karena semua bisa menjadi usang
      Do Quick & Right , lakukan dengan cepat dan benar
      Do Branding, bangun merk yang kuat
      Do Sharing, berbagilah dengan apa yang kita punya


#businesspractice4 #bp4 #stmikasia www.asia.ac.id

Komentar

Postingan Populer