Apa saja yang harus diketahui oleh pebisnis?
BUSSINESS ENTITIES DAN BUSSINESS MODEL
oleh Benaya V.Jaya
Bentuk entitas usaha umum di indonesia adalah perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan, dan koperaso yang memiliki karakteristik utama sebagai berikut:
1. Perusahaan peseorangan (proprietorship) dimiliki oleh satu individu.
Biaya pendirian dan pengelolaan rendah.
Bergantung pada sumber daya keuangan pemilik usaha.
Diterapkan oleh usaha kecil.
2. Persekutuan (paetnership) mirip dengan perusahaan
perseorangan, tapi dimiliki oleh dua atau lebih individu.
Menggabungkan kemampuan dan sumber daya lebih dari satu orang.
3. Perseroan
(corporation) diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai entitas hukum
terpisah yang dikenakan pajak.
Dapat memperoleh sumber dana dalam jumlah besar dengan cara mengeluarkan saham.
Deterapkan oleh usaha berskala besar.
4. Koperasi.
Dimiliki oleh sekelompok orang (yang telah diakui sebagai anggota). Koperasi dijalankan oleh dan untuk anggota saja. Sebagai contoh adalah koperasi karyawan, koperasi pengrajin susu, koperasi pengusaha batik, dan lain sebagainya.
Jenis usaha jasa, dangan dan manufaktur dapat dijalankan baik sebagai perusahaan perseorangan, persekutuan, maupun perseroan.
Namun karena untuk mengelola usaha di bidang manufaktur diperluakan sumber dana yang besar maka kabanyakan usaha ini berbentuk perseroan terbatas. Begitu pula halnya dengan peritel besar, seperti Matahari, Hero dan Ramayana yang berbentuk perseraon terbatas.
Syarat ekspor
- Badan Hukum, dalam bentuk :
- CV (Commanditaire
Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah
seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas
Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:
- Sebagai Eksportir Produsen dalam
upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang
ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas
Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi,
dan Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Izin Usaha Industri
- Memiliki NPWP
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
- Sebagai Eksportir bukan
Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang
ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas
Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi
teknis yang terkait
- Memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan
- Memiliki NPWP
Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau
instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank
Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan
pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
Jenis Barang
Ekspor
Jenis barang ekspor diatur dalam PERMENDAG No.
01/M-DAG/PER/1/2007 :
• Barang yang bebas, semua badan usaha dapat menjadi eksportir barang ini
• Barang yang diatur, hanya eksportir yang terdaftar di Kemendag
Contoh : produk rotan / kayu, kopi, intan, timah,
emas, aseton, butanol
• Barang yang diawasi, hanya eksportir khusus persetujuan dari Menteri
Perdagangan / pejabat yang ditunjuk
Contoh : sapi, kerbau, binatang liar, gas, scrap logam,
pupuk urea, palm kernel
• Barang yang dilarang,
Contoh: pasir laut, kayu bulat, bijih timah atau logam
mulia, ikan arwana, udang panaedae, barang bersejarah tinggi, hewan &
tumbuhan langka.
Contoh
Dokumen Ekspor yang diperlukan
• Invoice (Bukti Pembelian / Faktur)
• Packing List (Daftar Barang dan Beratnya)
• Bill of Lading (B/L), Dokumen Pengapalan / perjalanan
• COO
(Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal)
• PEB (Pemberitahuan
Ekspor Barang ke Bea Cukai)
• Origin Declaration, menjelaskan asal persentase bahan baku
• Declaration of Ingredient , daftar bahan baku beserta persentasenya
• Manufacturer Declaration, pernyataan dari produsen bahawa produk makanan yang
dikirim bersih dan sesuai aturan phytosanitary
Tips jadi pebisnis hebat :
•
Do
believe, jadilah optimis dengan ide kita
•
Do
Planning, buat business plan & tetapkan target
•
Do
Budgeting, kelola aset dengan catat pengeluaran dan pemasukan
•
Do
Something Now, Lakukan sesuatu sekarang
dengan yang ada
•
Do More
Than Others, lakukan lebih dibandingkan yang lain
•
Do
Innovation, lakukan inovasi karena semua bisa menjadi usang
•
Do Quick
& Right , lakukan dengan cepat dan benar
•
Do
Branding, bangun merk yang kuat
•
Do
Sharing, berbagilah dengan apa yang kita punya
#businesspractice4 #bp4 #stmikasia www.asia.ac.id





Komentar
Posting Komentar